Terdakwa kasus pembacokan tetangga yang dilakukan oleh Suandi (34 tahun), warga Air Teras Kecamatan Talo kemaren di sidang di Pengadilan Negeri Tais. Dalam sidang yang dilakukan kemaren Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Benhard, SH dari Pengadilan Negeri Tais menuntut dengan kurungan penjara selama 18 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Kejadian pembacokan ini terjadi pada tanggal 19 Agustus 2011 yang disebabkan oleh permasalahan batas tanah rumah, sebelum peristiwa naas ini terjadi pelaku dan korban, Imprabudi dan Mukti Ali sebagai saksi yang masih bersaudara dengan korban. Namun, pada saat ini peristiwa pembacokan belum terjadi.
Beberapa saat setelah korban dan saksi berjalan menuju kebun sawitnya, peristiwa pembacokan baru terjadi yang dilakukan oleh pelaku atau terdakwa dari belakang.