Warga Lubuk Sandi Curi Sawit

Dua orang warga Dusun 4 Desa Minggi Sari Kecamatan Lubuk Sandi kini menjadi tahanan karena diduga mencuri sawit milik PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Peristiwa pencurian ini dilakukan pada hari Selasa, 20 September 2011 lalu yang terjadi pada siang hari pukul 12.00 WIB. Saat itu Satpam perusahaan berhasil menangkap kedua tersangka.

Kedua tersangka tersebut kini mendekam di balik jeruji besi. Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Kemaren pihak Polres Seluma melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Seluma untuk disidang. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Posted in Seluma. Tags: , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>